Sopir Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Kades dan Panitia Karnaval
Satreskrim Polres Malang akan memanggil Kades Kedungrejo, Beti Indriati beserta panitia penyelenggara kegiatan karnaval untuk diperiksa.
Kabupaten Malang, SJP - Buntut terjadinya kecelakaan di Jalan Raya Kedung Boto, RT 4 RW 4 Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Ahad (24/9/2023) kemarin sekira pukul 20.00 WIB, membuat Satreskrim Polres Malang bakal panggil panitia penyelenggara dan Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dalam perkara ini Satreskrim Polres Malang akan memanggil Kades Kedungrejo, Beti Indriati beserta panitia penyelenggara kegiatan karnaval untuk diperiksa.
"Pemanggilan itu dilakukan setelah Polres Malang menetapkan sopir pickup yang menabrak tujuh peserta karnaval sound system ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/9/2023).
Menurut Taufik, pemanggilan Kades dan Panitia penyelenggara karnaval tersebut dilakukan lantaran mereka tidak mencantumkan izin untuk menggelar karnaval meski telah membuat surat izin ke Polsek Pakis.
"Jadi surat izin keramaian itu sudah dibuat satu bulan yang lalu ke Polsek Pakis, tapi tidak dicantumkan ada karnaval, hanya izin untuk memperingati besar nasional dengan rangkaian kegiatan, diantaranya izin keramaian, termasuk hiburan jaranan dan lomba lain," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Taufik, Satreskrim Polres Malang akan memeriksa beberapa orang yang terkait dalam kecelakaan lalu lintas pada karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, yang menewaskan satu orang peserta, dan 6 orang luka-luka.
"Satreskrim akan melakukan pemeriksaan kepada Kades Kedungrejo, dan panitia menyelenggarakan kegiatan karnaval itu," tegasnya.
Taufik menambahkan, jajaran Polsek di Polres Malang dikumpulkan untuk mengasistensi kegiatan yang melibatkan sound berkapasitas besar, meskipun telah memberikan peringatan keras tidak akan memberikan izin terkait penyelenggaran hiburan cek sound.
"Semua jajaran Polsek sudah dikumpulkan oleh Kapolres Malang, dan kami tidak akan segan melakukan tindakan terhadap kejadian apabila ada tindak pidana," tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Malang telah menetapkan sopir pick up Daihatsu Gran Max dengan nopol N-8969-BF bernama Ustadi (63) sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena saat itu Ustadi lalai dan rem dalam keadaan berfungsi. Namun, tidak ada upaya dari pengemudi untuk melakukan pengereman. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?