Lalai Lepas Kunci, Motor Warga Wagir Malang Raib Digasak Maling

Sekira tengah malam, pemilik motor asal Wagir Malang kebingungan sebab motor miliknya hilang beberapa saat setelah ia parkir di halaman rumahnya. Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah desa dan kepolisian.

19 Sep 2023 - 08:15
Lalai Lepas Kunci, Motor Warga Wagir Malang Raib Digasak Maling
Barang bukti Motor sitaan yang berhasil diamankan Polres Malang atas tindak Curanmor, 19/9/2023 (Foto : Humaspolresmalang for SJP)

Kabupaten Malang - Terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam. 

Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, bahwa kejadian berawal saat motor milik SG (57) warga Wagir Malang hilang usai SG beraktivitas dan meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman rumah sekira pukul 22.00 WIB.

"Pelaku mudah melakukan pencurian, sebab saat itu kunci motor belum dilepas oleh korban," ucap Taufik.

Dalam keterangan Polres Malang bahwa ketika SG hendak keluar, ia menemukan motor tersebut raib, mengetahui hal tersebut SG segera melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa kemudian melapor polisi.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Tak butuh lama pihak kepolisian yang bekerjasama dengan warga sekitar berhasil mengamankan kedua pelaku yang belum jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihak Polres Malang masih terus melakukan penyelidikan apakah para pelaku mempunyai jaringan atau residivis.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang berhasil diamankan, berinisial SB (29) dan AA (15)," ucap Taufik melalui pesan singkat, Selasa 19/9/2023.

Suarajatimpost.com mendapat keterangan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Adapun jenis sepeda motor korban yakni sepeda jenis Honda Beat yang akan menjadi barang bukti serta motor milik pelaku curanmor.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang, kami juga berhasil menyita satu unit motor jenis Honda Beat milik korban serta dua sepeda motor lainnya, yakni Yamaha Vega dan Yamaha Mio yang digunakan kedua pelaku mencuri motor," jelasnya.

Taufik menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi.

Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai aktor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar.

“Modus yang digunakan, para pelaku berbagi peran, ada yang mengawasi sementara yang lain mengambil motor korban,” pungkasnya.

Kedua pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow