Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Pencabulan dilakukan di rumah pelaku yakni di Kecamatan Sempu, Banyuwangi pada (17/9/2023) lalu. Aksi bejat itu dilakukan sepulang korban salat isyak berjamaah di musala.

28 Sep 2023 - 13:30
Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi (Istimewa)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang pria di Banyuwangi diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Korbannya dua bocah sekaligus. Pria itu berinisial Jh (35) beralamat di Kecamatan Ajung, Jember. Ia bekerja sebagai tukang sablon.

Pencabulan dilakukan di rumah pelaku yakni di Kecamatan Sempu, Banyuwangi pada (17/9/2023) lalu. Aksi bejat itu dilakukan sepulang korban salat isyak berjamaah di musala. 

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan dua korban masing-masing berumur 9 dan 8 tahun. Aksi itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. 

"Kejadiannya setelah korban pulang salat isyak jamaah," kata AKP Karyadi, Kamis (28/9/2023).

Rumah pelaku tak berdekatan dengan musala. Setelah pulang salat jamaah dicegat oleh pelaku. Berdalih akan diberi sesuatu. 

Tanpa ada rasa curiga, kedua korban pun menurutinya. Rupanya di dalam rumah justru diintimidasi dan dicabuli. 

Keduanya trauma berat. Sepulang dari rumah pelaku keduanya nampak ketakutan dan menangis tak henti-henti.

"Ketika di rumah oleh orang tua ditanyai kenapa kok sampai menangis ketakutan. Akhirnya para korban mengaku telah dicabuli oleh Jh," ujar Karyadi. 

Sekira pukul 23.00 WIB salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Sempu. Setelahnya laporan ditindak lanjuti dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap. Hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. 

"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow